KEKUASAAN KEHAKIMAN KONSTITUSI
KEKUASAAN KEHAKIMAN KONSTITUSI A. Tinjauan Umum Mahkamah Konstitusi di Beberapa Negara Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Untuk memahami asas kekuasaan kehakiman yang merdeka, tidak terlepas dari doktrin Montesquieu mengenai tujuan dan perlunya ‘pemisahan’ kekuasaan, yaitu untuk menjamin adanya dan terlaksananya kebebasan politik anggota masyarakat negara. Mahkamah Konstitusi juga merupakan satu-satunya lembaga sebagai akses untuk mengajukan judicial review (peninjauan kembali) suatu peraturan undang-undang atas UUD (konstitusi). keputusan untuk memasukkan judicial review di konstitus i mencerminkan kebutuhan politik penyusun konstitusi. Terdapat 5 dimens...